Selasa, 19 Juli 2016

Program Guru Pembelajar Berdasarkan Nilai UKG 2015

Program Guru Pembelajar Berdasarkan Nilai UKG 2015. Guru profesional adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pemerintah berharap semua guru di Indonesia adalah guru yang profesional.

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakn oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidikan secara bertahap. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya Undang-undang dalam jabatan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pemerintah mengadakan Uji Kompetensi Guru untuk memetakan kemampuan pedagogik dan profesional guru di Indonesia.

Hasil UKG tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampaui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015. walaupun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berusaha agar dapat mengejar target yang ditetapkan tahun 2016 yaitu 65. untuk itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan program  peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yaitu Program Guru Pembelajar.

Hasil Uji Kompetensi Guru tahun 2015 (Sumber: Sumarna Supranata, PhD. Modul Guru Pembelajar.  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan)



Program Guru Pembelajar adalah program peningkatan kompetensi bagi guru yang melibatkan partisipasi publik meliputi pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, orang tua siswa, serta dunia usaha dan dunia industri, dalam bentuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), kegiatan kolektif guru, dan kegiatan lain yang mendukung.

Program diklat dilaksanakan menggunakan 3 moda pembelajaran, yaitu: tatap muka, pembelajaran dalam jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi.






Sabtu, 16 Juli 2016

Kriteria Calon Instruktur Nasional Guru Pembelajar Bahasa Indonesia SMP

Kriteria menjadi calon Instruktur Nasional Guru Pembelajar. Ini alasan terpilihnya guru-guru sebagai peserta Pembekalan Instruktur Nasional. Pasti diantara kita bertanya-tanya berdasarkan kriteria apa sehingga mereka dipanggil sebagai calon Instruktur Nasional.
Kriteria peserta Pembekalan Instruktur Nasional Bahasa Indonesia SMP berdasarkan Nilai UKG. Peserta yang mendapat nilai UKG diatas 80, dengan catatan nilai merah maksimal hanya 2 dari 10 modul yang diujikan. Jika nilai sudah diatas 80, namun nilai merahnya lebih dari 2 bagian berdasarkan 10 modul tidak bisa menjadi dipanggil menjadi peserta Pembekalan.


Jumlah peserta Pembekalan Instruktur Nasional Guru Pembelajar Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ada 10.600 guru. Pelaksanaan pembekalan tersebar di 8 hotel pada 15 Juli - 24 Juli 2016. Salah satu nya di Hotel Mega Anggrek untuk guru Bahasa Indonesia SMP.

Pembukaan Pembekalan Instruktur Nasional Guru Pembelajar SMP Region 1

Pembelajaran Instruktur Nasional Guru Pembelajar Bahasa Indonesia Regional Jakarta 1,2, dan 3 berlangsung di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2016 - 24 Juli 2016 secara serentak di beberapa tempat. Pembekalan Instruktur Nasional Guru Pembelajar Region 1 dilaksanakan di hotel Mega Anggrek, jalan Arjuna Selatan nomor 4 Palmerah, Jakarta Barat. Para peserta pembekalan Region 1 terdiri dari guru-guru SMP dari beberapa provinsi yaitu provinsi Banten, Lampung, dan DKI Jakarta.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan pembekalan Instruktur Nasional Guru Pembelajar Bahasa Indonesia ini adalah terciptanya Instruktur tingkat nasional yang mampu menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.

Pola pembekalan akan dilaksanakan selama 10 hari dengan menggunakan pola 100 jam @ 40 menit, yang terdiri dari materi umum, pokok, dan penunjang. Alur kegiatannya dimulai dengan pembukaan pada tanggal 15 Juli 2016 pukul 16.00 WIB di ruang meeting lantai 1. Pembukaan pembekalan berjalan dengan cepat dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sambutan dari perwakilan PPPPTK, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan data UKG, Instruktur yang dilatih ada 10.600 calon instruktur Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kegiatan hari berikutnya dijelaskan meliputi tes awal, Kebijakan dan Konsep Guru Pembelajar, Materi Kompetensi Andragogik, Literasi Sistem Pembelajaran Daring,dan Penulisan Soal UKG. Penilaian terdiri dari nilai sikap (kehadiran dan keaktifan), keterampilan,dan pengetahuan.