Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakn oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidikan secara bertahap. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya Undang-undang dalam jabatan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pemerintah mengadakan Uji Kompetensi Guru untuk memetakan kemampuan pedagogik dan profesional guru di Indonesia.
Hasil UKG tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampaui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015. walaupun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berusaha agar dapat mengejar target yang ditetapkan tahun 2016 yaitu 65. untuk itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan program peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yaitu Program Guru Pembelajar.
Hasil Uji Kompetensi Guru tahun 2015 (Sumber: Sumarna Supranata, PhD. Modul Guru Pembelajar. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan)
Program Guru Pembelajar adalah program peningkatan kompetensi bagi guru yang melibatkan partisipasi publik meliputi pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, orang tua siswa, serta dunia usaha dan dunia industri, dalam bentuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), kegiatan kolektif guru, dan kegiatan lain yang mendukung.
Program diklat dilaksanakan menggunakan 3 moda pembelajaran, yaitu: tatap muka, pembelajaran dalam jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi.

0 komentar:
Posting Komentar