Sabtu, 16 Juli 2016

Kriteria Calon Instruktur Nasional Guru Pembelajar Bahasa Indonesia SMP

Kriteria menjadi calon Instruktur Nasional Guru Pembelajar. Ini alasan terpilihnya guru-guru sebagai peserta Pembekalan Instruktur Nasional. Pasti diantara kita bertanya-tanya berdasarkan kriteria apa sehingga mereka dipanggil sebagai calon Instruktur Nasional.
Kriteria peserta Pembekalan Instruktur Nasional Bahasa Indonesia SMP berdasarkan Nilai UKG. Peserta yang mendapat nilai UKG diatas 80, dengan catatan nilai merah maksimal hanya 2 dari 10 modul yang diujikan. Jika nilai sudah diatas 80, namun nilai merahnya lebih dari 2 bagian berdasarkan 10 modul tidak bisa menjadi dipanggil menjadi peserta Pembekalan.


Jumlah peserta Pembekalan Instruktur Nasional Guru Pembelajar Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ada 10.600 guru. Pelaksanaan pembekalan tersebar di 8 hotel pada 15 Juli - 24 Juli 2016. Salah satu nya di Hotel Mega Anggrek untuk guru Bahasa Indonesia SMP.

0 komentar: